Thursday, August 23, 2018

Investasi Syariah

Sebagaimana susahnya mengedukasi orangtua yang anti vaksin, Direktorat Pasar Modal Syariah di kantor gw juga susah ngajarin masyarakat kalau main saham itu halal asalkan membeli efek yang masuk dalam Daftar Efek Syariah. Ini kerjaan temen2 gw nih buat assess mana aja efek yang masuk dalam Daftar Efek Syariah dengan persyaratan berikut:

 
  1. Emiten (Perusahaan yang melakukan penawaran umum) tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
        a. perjudian dan permainan yang tergolong judi;
        b. perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
            - perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
            - perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
        c. jasa keuangan ribawi, antara lain:
            - bank berbasis bunga;
            - perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
        d. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir),     antara lain asuransi konvensional;
        e. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
            - barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
            - barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI;
            - barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;
        f. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan
  2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
        a. total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); atau
        b. total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari  10% (sepuluh per seratus);
Biasanya OJK ngeluarin Daftar Efek Syariah per Mei dan November. Ini link Daftar Efek Syariah yang diterbitin OJK

https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/daftar-efek-syariah/Default.aspx

Yang namanya Perusahaan yang 100% halal ya ga ada ya. At least mereka terima bunga dari deposito di bank konvensional dll. Persis dah kayak vaksin. Tapi selama memenuhi rasio di atas maka masuk dalam daftar efek syariah. Ini persyaratan yang ngajuin Dewan Syariah Nasional MUI lho. Sebagaimana vaksin yang ngeluarin Fatwa MUI, gw ga ngerti lagi kalau lo masih ga percaya ma MUI. MUI kan Ulil Amri cuyyy.. ini kayaknya emosinya kepada para antivaksin ini. haha

terus kalau lo main saham, lo harus cek terus apa saham yang udah lo punya masih masuk daftar efek syariah. karena bisa jadi pas Mei dia masuk, pas November gak masuk. atau tahun ini masuk per tahun depannya gak masuk. Biasanya karena rasio utang berbasis bunganya nambah gede atau pendapatan tidak halalnya lebih dari 10% dll.

kalau gw sendiri gimana? pegawai OJK dan keluarga sayangnya ga boleh main saham. Jadi gw invest  di Reksadana Saham Syariah (Kumpulan dari Saham-Saham yang Masuk Daftar Efek Syariah). Kenapa kalau invest di Reksadana Syariah boleh buat pegawai  OJK. Karena bukan gw yang beli efeknya langsung. Tapi Manajer Investasi di reksadana tersebut. Jadi suka-suka Manajer Investasinya mau beli saham syariah mana aja. Di Prospektus dia sebutin sih portofolio dia dimana aja.  Tapi ya jangan berharap returnnya kayak konvensional ya. Jauuuhhh.. Ini ada reksadana yang dah gw pegang 2,5 tahun masih rugi ajeee.. gapapa ya yang penting berkah.

pertanyaan selanjutnya kalau mau tahu efek reksadana mana saja yang syariah. lo bisa lihat disini:

http://infovesta.com/index2/rdsyariah

Kalau mau beli Reksadana lo harus tetapin dulu tujuannya jangka pendek apa jangka panjang. kalau pendek kurang dari 1 tahun bisa di Reksadana Pasar Uang (ini kumpulan dari berbagai deposito), menengah 3-5 tahun Reksadana Pendapatan Tetap (isinya obligasi = surat utang) atau Reksadana Campuran (isinya campuran saham ma obligasi), Reksadana Saham untuk lebih dari 5 tahun.

Terus profil risiko lo juga ngaruh sih. lo termasuk yang risk averter (ga suka yang terlalu risky) apa gak. Kalau lo termasuk risk averter pilih produk yang aman-aman aja kayak Reksadana Pasar Uang  atau reksadana pendapatan tetap atau maksimal Reksadana campuran deh.

tapi ya informasi terkini dari financial planner Reksadana Saham kalau mau maksimal returnnya harus dihold lebih dari 10 tahun. kalau lebih dari 5 tahun bisa jadi masih rugi. Nah kan pantesssss... Untung eyke orangnya sabar. haha..

Ohya hampir lupa cara milih Reksadananya gimana? lo liat yang di link infovesta di atas, itu paling kanan ada return 1 tahun - 3 tahun. Lo tinggal pilih mana yang return 3 tahunnya paling gede. tapi ya kalau gw pribadi prefer yang Manajer Investasinya bukan lokal. kalau yang lokal biasanya analisis fundamentalnya ga sejago manajer Investasi Internasional. Misalnya yang non lokal kayak Schroder, BNP Paribas, Manulife, dll.

Jadi intinya pertama lo harus tahu profil risikolo apa. yang kedua lo harus tahu tujuan investasilo apa dan produk mana yang sesuai dengan tujuan investasilo.


Selamat berinvestasiiiii... syariah ya kalau Muslim. jangan mau kalah sama Inggris yang perkembangan pasar modal syariahnya nomor 1 di dunia. ironisnya mereka Non Muslim.

0 comments:

 

All I Wanna Do Is Grow Old With You Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template